Tanggal 6 Mei 2023 sebagai hari libur atau bukan, berikut penjelasannya

Daftar Isi
Tanggal 6 Mei 2023 sebagai hari libur atau bukan, berikut penjelasannya

Baru-baru ini Warganet diramaikan dengan tanggal 6 Mei 2023 sebagai hari libur. Banyak yang mengeluhkan bila 6 Mei 2023 ialah tanggal merah, namun dari kalender lain tanggal tersebut malah bukan tanggal merah.

Mereka bingung tentang hari libur apa, sebab pada kalendernya tidak terdapat tanggal merah.

" Kamu sabtu tgl 6 mei besok libur apa enggak guys? kalender dirumah tgl 6 mei merah tp kalender di kerjaan item aneh bgt wkwk,” tanya salah satu warganet kepada rekannya.

Sebagian kalender warga Indonesia memanglah terdapat yang menunjukkan 6 Mei 2023 sebagai tanggal merah. Dalam keterangannya, tanggal ini ialah peringatan Hari Raya Waisak. Apalagi pada Kalender Pendidikan Madrasahpun dinyatakan sebagai hari libur.

Tetapi, nyatanya pada 6 Mei 2023 tidak libur. Adapun peringatan Hari Raya Waisak bakal diperingati pada 4 Juni 2023.

Bersumber pada Surat Keputusan Bersama( SKB) 3 Menteri, pada 6 Mei 2023 tidak terdapat tanggal merah maupun libur nasional. Tidak hanya itu, mengutip dari laman kemenag. go. id, pada 2023 Masehi ini ialah tahun kabisat lunar sehingga ada bulan Waisak ganda.

Sehingga yang diambil ialah Purnama- Sidhi Waisak kedua yakni yang jatuh pada 4 Juni 2023 mendatang.

" Tahun 2023 Masehi merupakan tahun kabisat lunar di mana ada bulan Waisak ganda. Sehingga yang diambil yaitu Purnama- Sidhi Waisak kedua yang jatuh pada 4 Juni 2023 dengan detik Waisak jam 10. 41. 19 Wib," kata Dirjen Bimas Buddha Supriyadi.

Catatan Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama Tahun 2023

Catatan Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama Tahun 2023 Berdasrakan SKB 3 Menteri, di bawah ini merupakan catatan hari libur nasional dan jua cuti bersama pada 2023:

Tanggal 6 Mei 2023 sebagai hari libur atau bukan, berikut penjelasannya


Lalu Mengapa Kalender Pendidikan Madrasah berbeda dengan SKB 3 Menteri? 
Kalender Pendidikan Madrasah versi Dirjen Pendis diresmikan dengan SK Dirjen Pendis Kemenag No 30001 Tahun 2022 tentang kalender Pendidikan Madrasah tahun pelajaran 2022/ 2023 yang diterbitkan bertepatan pada 3 Juni 2022.

Tanggal penerbitan Kaldik Madrasah tersebut jauh- jauh hari saat sebelum di keluarkannya SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur serta Cuti Bersama Tahun 2023 yang diterbitkan pada 11 Oktober 2022. Terlebih dengan Pergantian SKB 3 Menteri yang baru diteken pada 29 Maret 2023.

Juga dengan sebagian kalender yang dicetak beberapa disaat sebelum terbitnya SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama 2023.

Sehingga penyusunan hari libur tahun 2023 pada kalender pendidikan lebih bersifat perkiraan yang penerapannya menyesuaikan dengan peraturan pemerintah. Berbeda pastinya dengan catatan libur di tahun 2022( disaat kaldik dibuat) yang lebih pasti karna telah terdapat ketetapan tentang hari libur dari pemerintah.

Sehingga bisa saja ada penyusunan hari libur serta cuti bersama yang berbeda antara kalender pendidikan dengan ketetapan pemerintah( dalam perihal ini SKB 3 Menteri). Di dalam kaldik ataupun kalender tertulis sebagai hari libur namun dalam SKB nyatanya tidak merupakan hari libur. Juga kebalikannya, dalam kaldik tidak tertulis libur namun nyatanya, berdasar SKB 3 Menteri, ialah hari libur ataupun cuti bersama.

Kalau terjadi perihal yang semacam itu, pedomannya ialah kembali ke SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama Tahun 2023.

Perihal yang sama pernah terjadi pada 9 April 2023 silam. Dalam Kaldik Madrasah Dirjen Pendis menulisnya sebagai hari libur Paskah namun dalam SKB 3 Menteri tidak menetapkannya sebagai hari libur nasional.

Dengan penjelasan serta uraian di atas saat ini telah jelas, apakah tanggal 6 Mei hari libur nasional ataupun tidak. Jawabnya, 6 Mei 2023 tidaklah hari libur nasional serta madrasah tetap masuk pembelajaran seperti biasa. Sebab bersumber pada SKB 3 Menteri, libur hari raya Waisak 2567 BE tidaklah bertepatan pada 6 Mei melainkan diperingati pada tanggal 4 Juni 2023 dengan penambahan cuti bersama pada 2 Juni 2023. Demikian info yang bisa kami sampaikan tentang "Tanggal 6 Mei 2023 sebagai hari libur atau bukan, berikut penjelasannya", mudah- mudahan bermanfaat.

Posting Komentar