Mendapatkan jaminan pensiun, PPPK akan menyusul PNS menjadi idaman mertua? Simak Selengkapnya

Daftar Isi
Mendapatkan jaminan pensiun, PPPK akan menyusul PNS menjadi idaman mertua? Simak Selengkapnya

Sidang paripurna DPR menyetujui rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara atau RUU ASN. Salah satu poin penting dalam undang-undang ASN adalah kesetaraan hak antara pegawai negeri sipil atau PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Selengkapnya akan kami ulas untuk anda dalam susul PNS, PPPK jadi profesi menantu idaman berikutnya. PNS masih tetap menjadi primadona di tengah gempuran bisnis startup, gaji tetap jenjang karir hingga tunjangan dan jaminan masa tua menjadi alasan kuat masih banyak orang tua yang meminta anaknya untuk menjadi PNS.

Bahkan ada yang mengatakan seseorang dengan profesi PNS adalah menantu idaman mertua, bagaimana Apakah anda setuju?

Menariknya di tengah antusiasme masyarakat untuk mendaftar seleksi calon aparatur sipil negara 2023 yang membludak ternyata sebagian besar justru memilih mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dibandingkan CPNS.

Secara definisi PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai yang telah memenuhi syarat tertentu lalu diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

PNS memiliki hak untuk memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkat golongan yang mereka miliki. Singkatnya, PNS adalah orang yang bekerja di bawah naungan pemerintah ataupun negara sedangkan kalau PPPK ini diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas dan jabatan pemerintahan. Dengan kata lain PPPK adalah pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah dan ditugaskan untuk menjalankan tugas maupun jabatan pemerintahan misalnya di Kementerian sekolah-sekolah Negeri kampus negeri dan lain sebagainya.

Apa perbedaan PNS dengan PPPK?

Lalu apa perbedaan PNS dengan PPPK? perbedaan di antaranya adalah yang pertama dari segi status kerja jika PNS berstatus sebagai pegawai tetap, maka PPPK ini bekerja sesuai dengan durasi kontrak sesuai masa waktu yang dibutuhkan masa kerja PPPK paling singkat ini 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja.

Selanjutnya dari segi gaji dan juga tunjangan bukan beda rincian komponen yang diterima ya tetapi landasan hukum yang mengaturnya misalkan tunjangan kinerja ini berlaku bagi PNS dan juga PPPK pusat. Kemudian untuk tambahan penghasilan pegawai berlaku ini untuk PNS dan juga PPPK daerah.

Sementara itu untuk tunjangan risiko bahaya ini berlaku untuk PNS dan PPPK jabatan tertentu. Untuk PPPK yang dinyatakan lulus dipastikan akan langsung mendapatkan gaji penuh tanpa harus ada Diklat atau sekolah tambahan lainnya. Berikutnya dari segi proses rekrutmen atau tahapan seleksi bagi Anda yang ingin menjadi PNS harus melalui tiga proses seleksi yang meliputi seleksi administrasi seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang. 

Sementara untuk PPPK ini hanya melalui dua proses seleksi yaitu seleksi administrasi dan juga seleksi kompetensi pada seleksi kompetensi pelamar PPPK dihadapkan dengan tiga bidang tes yaitu manajerial teknis dan juga sosial kultural selanjutnya dari segi kedudukan hukum meski sama-sama menjabat di pemerintahan ada perbedaan kedudukan hukum antara PNS dan juga PPPK, PNS ini bisa menduduki seluruh jabatan pemerintahan dan berbeda dengan PPPK yang lingkupnya terbatas. 

Status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK ternyata kini tidak kalah ja mentereng ketimbang PNS dalam undang-undang aparatur sipil negara yang baru disahkan oleh DPR hak penghasilan antara PPPK dan PNS kini sudah disetarakan apabila kalau dulu diatur secara berbeda kini hak PNS dan juga PPPK disamakan dan diatur di dalam pasal yang sama yaitu pasal 21 undang-undang ASN pasal ini mengatur tentang kesetaraan hak dan kewajiban antara PNS dan juga PPPK. 

Perubahan komponen Hak menjadi terdiri dari penghargaan dan pengakuan yang di antaranya ini berasal dari penghasilan baik gaji ataupun upah kemudian motivasi nah ini bersifat finansial ataupun nonfinansial kemudian tunjangan dan fasilitas termasuk tunjangan dan fasilitas jabatan dan atau tunjangan dan fasilitas individu. 

Kemudian jaminan sosial termasuk jaminan kesehatan jaminan kecelakaan kerja jaminan kematian jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Berikutnya lingkungan kerja, ini ada pengembangan diri juga kemudian baik pengembangan diri dari segi talen ataupun karir ataupun pengembangan kompetensi serta ada juga dari segi bantuan hukum namun presiden ini dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan juga pengakuan ini dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. 

PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun

Undang-undang ASN yang baru ini memuat aturan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK akan mendapatkan hak yang sama seperti PNS salah satunya mendapatkan jaminan pensiun dengan skema divineed contribution. Dengan Demikian, PPPK nantinya akan mendapatkan hak yang samaama dengan PNS seperti mendapatkan jaminan pensiun jaminan pensiun sendiri merupakan program perlindungan yang dirancang untuk menjamin kehidupan pegawai saat memasuki masa pensiun.
 
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan terkait dengan kesejahteraan PPPK dan ASN ini akan dijadikan satu sistem yaitu divineed contribution. Divine contribution adalah suatu desain pensiun yang mengharuskan pesertanya menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen investasi dan diakumulasikan selama masa kerja sampai dengan saat pensiun.

Dengan skema ini pesertanya dapat membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo dananya. Manfaat yang diterima oleh peserta merupakan akumulasi kontribusi peserta selama masa kerja dan hasil investasinya formulasi besarnya manfaat jaminan pensiun dan jaminan hari tua ditentukan dengan memperhatikan jumlah iuran yang dibayarkan di dalam skema ini biaya.

Program lebih dapat terprediksi artinya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK kini bisa bernafas lega karena mereka akan mendapatkan jaminan hari tua atau JHT jika sudah tidak bekerja lagi. Dengan undang-undang ASN ini artinya dipastikan bahwa semua ASN baik itu PNS ataupun PPPK memiliki kesempatan yang sama dalam peningkatkan karir dan juga memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

Posting Komentar