Tunjangan Hari Raya (THR) Segera Cair
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini akan dihitung berdasarkan gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji. Menurutnya, tunjangan tersebut termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lain. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers pada hari Rabu, 29 Maret.
Kebijakan THR ini diatur dalam peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2023 dan menurut Sri Mulyani, pembayaran THR dapat dimulai pada tanggal 4 April mendatang. Selain tunjangan yang melekat pada gaji, THR tahun ini juga akan ditambahkan dengan 50 persen dari tunjangan kinerja. "THR tahun ini juga ditambahkan 50 persen tukin per bulan bagi yang memang mendapatkan tukin," jelasnya.
Tunjangan Hari Raya (THR) juga akan diberikan kepada pensiunan
Sementara itu, pemberian THR juga akan diberikan kepada pensiunan dan Pegawai Negeri Sipil daerah, termasuk guru dan dosen. Ini menunjukkan bahwa pemerintah memperhatikan kebutuhan dan hak-hak para ASN, baik yang masih aktif maupun yang telah pensiun.
Berikut ini adalah konferensi pers tentang tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang akan diberikan:
Posting Komentar